PERBANDINGAN PERHITUNGAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT BANK
SYARIAH MANDIRI DENGAN BUNGA DEPOSITO PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk
ABSTRAK
Deposito mudharabah
adalah produk yang dikeluarkan oleh perbankan berbasis syariah dimana
perhitungannya didasarkan pada prinsip bagi hasil, bukan berdasarkan tingkat
suku bunga pada umumnya. Dalam prinsip bagi hasil ini tidak digunakan suku
bunga untuk menghitung keuntungan/pendapatan dari sebuah deposito, melainkan
digunakannya nisbah/perjanjian bagi hasil yang ditentukan antara deposan dengan
bank yang bersangkutan di awal transaksi.
Munculnya sistem bagi
hasil di Indonesia tidak terlepas dari berkembangnya perbankan berbasis syariah
di Indonesia sebagai suatu bentuk alternatif untuk masyarakat dalam
berinvestasi yang berdasarkan prinsip islami. Hal ini dikarenakan diharamkannya
praktek pembungaan (riba) dalam islam, dimana sistem bunga ini digunakan oleh
mayoritas bank konvensional yang telah ada.
Tujuan dari penulisan
ilmiah ini adalah untuk mengetahui perbandingan cara perhitungan deposito pada
bank yang berbasis syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil yang mana dalam
penulisan ini adalah PT. Bank Syariah Mandiri dengan perhitungan deposito pada
bank konvensional yang menggunakan sistem bunga yang mana dalam penulisan ini
adalah PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
Berdasarkan perhitungan dan perbandingan dari
kedua jenis perhitungan diatas yang didapat dari PT. Bank Syariah Mandiri dan
PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk , maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan
deposito dengan menggunakan prinsip bagi hasil lebih menguntungkan dibandingkan
dengan perhitungan deposito dengan menggunakan suku bunga bagi deposan.
Kata Kunci : Perbandingan perhitungan Deposito Mudharabah
Dengan Bunga Deposito
PENDAHULUAN
Sehubungan
dengan perkembangan dalam dunia perbankan, timbullah konsep perbankan baru
selain bank yang telah banyak berdiri (konvensional) yaitu konsep perbankan
berbasis syariah. Dapat kita lihat di dunia, khususnya di Negara kita ini
banyak bank baru yang bermunculan dengan menganut sistem syariah. Untuk dapat
menjalankan kegiatan operasionalnya, bank sebagai suatu lembaga keuangan yang
bertugas menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang
kekurangan dana dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sehingga dari fungsi bank
ini bank mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan kegiatan
ekonomi suatu Negara.
Diantara berbagai macam produk bank, baik bank berbasis konvensional
ataupun syariah produk yang ditawarkan kepada masyarakat yang memiliki tingkat
keuntungan paling tinggi adalah deposito. Dalam hal ini yang membedakan produk
ini antara bank konvensional dengan bank syariah hanyalah dari segi
perhitungannya.
TINJAUAN PUSTAKA
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan
(Kasmir,2008,25).
Bank Syariah sendiri adalah bank yang dalam menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam yaitu dengan
mengacu kepada Al Qur’an dan Al Hadist (Dahlan Siamat,Manajemen Lembaga
Keuangan,124).
Pada dasarnya dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri
atas:
1.
Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik
(owner). Pada periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada
tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang
dikenal sebagai deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung,
tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan
(fixed asset/non earning asset). Selain itu Smodal juga dapat digunakan untuk
hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang
berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan
kepada pemilik dana lainnya.
2.
Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi
dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan
prinsip ini adalah al-wadi’ah. Al-wadi’ah
merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah
: wadi’ah yad al-manah yaitu harta
atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh
penerima, dalam hal ini yang
memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box, kedua adalah wadi’ah yad adh-dhamanah yaitu harta dan
barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan,
dalam hal ini produk yang sesuai dengan akad ini adalah giro dan tabungan.
3.
Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang
sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah.
Tujuan dari mudharabah adalah kerja
sama antara pemilik dana (shahibul maal)
dan pengelola dana (mudharib), dalam
hal ini bank. Secara garis besar, mudharabah
terbagi menjadi dua jenis yaitu : mudharabah
mthlaqah (general investment)
yaitu pemilik dana tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang
diinvestasikannya, pengelola dana diberikan kewenangan penuh mengelola dana
tersebut tanpa terikat waktu, tempat, dan jenis usaha. Jenis pelayanan aplikasi
perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa. Kedua adalah mudharabah muqayyadah yaitu pemilik dana memberikan batasan atas
dana yang diinvestasikannya. Pengelola dana hanya bisa mengelola dana tersebut
sesuai dengan batasan yang diberikan oleh pemilik dana. Aplikasi perbankan yang
sesuai dengan akad ini adalah special
investment.
Bank umum yang dimaksud penulis dalam hal ini adalah bank yang
menggunakan prinsip bunga atau interest (konvensional).
Ada beberapa fungsi pokok Bank Umum,
yaitu sebagai berikut :
a.
Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b.
Menciptakan uang.
c.
Menghimpun dana dan
menyalurkannya kepada masyarakat.
d.
Menawarkan jasa-jasa keuangan
lainnya.
Adapun faktor yang mempengaruhi suku bunga adalah :
1.
Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan
pinjaman meningkat, maka yang dilakukan bank agar dana tersebut cepat terpenuhi
dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Peningkatan bunga simpanan otomatis
akan meningkatkan bunga pinjaman. Namun, apabila dana yang ada simpanan banyak
sementara permohonan simpanan sedikit, maka bunga simpanan akan turun.
2.
Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor
promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing. Dalam
arti jika bunga simpanan rata-rata 16%, maka jika hendak membutuhkan dana cepat
sebaiknya bunga simpanan kita naikkan diatas bunga pesaing misalnya 17%. Namun,
sebaliknya untuk bunga pinjaman kita harus berada dibawah bunga pesaing.
3.
Kebijaksanaan pemerintah
Dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga
pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan pemerintah.
4.
Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan, jika laba
yang diinginkan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.
Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, akan semakin
tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa
mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka
bunganya relatif lebih rendah.
6.
Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, semakin rendah
bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh jaminan sertifikat
deposito berbeda dengan jaminan sertifikat tanah. Alasan utama perbedaan ini
adalah dalam hal pencairan jaminan apabila kredit yang diberikan bermasalah,
sertifikat deposito lebih likuid daripada sertifikat tanah.
7.
Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit
sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena
biasanya perusahaan yang bonafit kmungkina resiko kredit macetnya relatif kecil
dan sebaliknya.
8.
Produk yang kompetitif
Maksudnya adalah produk yang dibiayai tersebut laku
dipasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif
lebih rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.
Hubungan baik
Biasanya bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah
utama (primer) dengan nasabah biasa (sekunder). Penggolongan ini didasarkan
pada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah
utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank sehingga dalam
penentuan suku bunga nya pun berbeda dengan nasabah biasa.
10. Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada
penerima kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafit, baik dari
segi kemampuan membayar, nama baik, maupun loyalitas terhadap bank, maka bunga
yang dibebankan pun berbeda. Demikian pula sebaliknya jka yang memberikan
jaminan kurang bonafit atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat
digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihak perbankan.
Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional
Tabel . 2.1
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
|
|
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Tabel 2.2
Bunga
|
Bagi Hasil
|
|
|
Simpanan deposito merupakan simpanan jenis
ketiga yang dikeluarkan oleh bank (Kasmir,2008,84) atau simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
antara nasabah penyimpan dengan bank (Dahlan Siamat,2005,284). Simpanan
deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak
dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.
Metode Penelitian
Dalam
hal ini penulis melakukan pengumpulan data dengan metode sebagai berikut :
a.
Metode Studi Pustaka
Yaitu dengan cara membaca dan mempelajari bahan-bahan
yang, literatur-literatur yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini. Penulis
mempelajari penulisan-penulisan dengan tema yang sejenis, dalam hal ini adalah
membandingkan perhitungan deposito mudharabah dengan deposito konvensional/sistem bunga sebagai
bahan referensi bagi penulis.
b.
Metode Studi Lapangan
Dimana penulis
melakukan observasi langsung pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Rakyat
Indonesia serta informasi yang relevan. Penulis mendatangi bank yang dijadikan
objek penelitian untuk mendapatkan data yang tidak dapat ditemukan melalui
pihak eksternal perusahaan.
Alat Analisis Yang
Digunakan
Perhitungan
bagi hasil deposito syariah.
= Nominal Deposito x Saldo pendapatan x Nisbah
Saldo rata-rata seluruh
deposito
Perhitungan
deposito konvensional.
= Nominal deposito x Tingkat suku bunga x Jangka
waktu
12
PEMBAHASAN
Perhitungan Deposito
Berjangka Satu Bulan
a. Perhitungan
Deposito Mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri
Distribusi bagi hasil BSM deposito 1 bulan periode
Februari 2011
Tabel 4.1
No
|
Jenis Simpanan
|
Posisi Saldo Akhir
|
Saldo Rata-rata
|
Distribusi Bagi hasil
|
Nisbah
|
|
Deposito
Berjangka Mudharabah
|
|
|
|
|
1
|
Deposito BSM 1
Bulan
|
6.790.062.263.641,88
|
6.613.522.868.631,01
|
59.150.975.725,41
|
51,0%
|
2
|
Deposito BSM 1
Bulan
|
4.369.156.837.056,22
|
4.250.087.965.590,10
|
38.012.547.182,06
|
55,0%
|
3
|
Deposito BSM 1
Bulan Valas
|
310.787.774.426,25
|
317.468.935.871,31
|
2.839.424.266,36
|
16,0%
|
Tn. Bambang seorang nasabah Bank
Syariah Mandiri akan mendepositokan uangnya sebesar Rp 50.000.000 pada bulan
Februari 2011 untuk jangka waktu 1 bulan. Bagi hasil (nisbah) yang ditetapkan
oleh Bank untuk jangka waktu 1 bulan adalah 55% dengan saldo rata-rata deposito
pada bulan Februari di Bank Syariah Mandiri adalah sebesar Rp
4.250.087.965.590,10,-.
Kemudian pendapatan yang
dibagihasilkan/distribusi bagi hasil di Bank Syariah Mandiri pada bulan Februari
adalah sebesar Rp. 38.012.547.182,06,-. Maka besarnya keuntungan yang diterima
oleh Tn. Bambang dari bagi hasil yang ditetapkan adalah :
Bulan Februari 2011
= Nominal Deposito x Saldo pendapatan x Nisbah
Saldo rata-rata seluruh deposito
= Rp.50.000.000 x Rp. 38.012.547.182,06 x 55%
Rp. 4.250.087.965.590,10
= Rp. 245.958,44
Untuk data
pendukung distribusi bagi hasil dapat dilihat pada pada lampiran 1.
Jadi keuntungan
bagi hasil yang diperoleh Tn. Bambang untuk deposito jangka waktu 1 bulan
adalah sebesar Rp. 245.958,44
b.
Perhitungan
Bunga Deposito Pada BRI (konvensional)
Tingkat suku
bunga deposito Bank Rakyat Indonesia (BRI) per Februari 2011
Deposito Rupiah Dengan
Nominal < Rp. 100 Juta
Tabel 4.2
Jangka Waktu
|
Suku Bunga
|
01 Bulan
|
5.50 %
|
02 Bulan
|
5.50 %
|
03 Bulan
|
5.50 %
|
06 Bulan
|
6.00 %
|
12 Bulan
|
6.00 %
|
18 Bulan
|
6.00 %
|
24 Bulan
|
6.00 %
|
Jika Tn. Bambang
mendepositokan uangnya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nominal yang
sama yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- untuk jangka waktu 1 bulan dengan bunga
yang ditetapkan oleh Bank BRI sebesar 5.50%. Maka besarnya jumlah bunga yang
akan diterima oleh Tn. Bambang adalah :
Rumus yang
digunakan :
= Nominal Deposito x Tingkat suku bunga x
Jangka waktu
12 Bulan
= Rp. 50.000.000 x 5.50%
x 1 Bulan
12
= Rp. 229.166,66
Untuk data
pendukung tingkat suku bunga deposito dapat dilihat pada lampiran 7.
Total bunga yang
diperoleh oleh Tn. Bambang untuk deposito jangka waktu 1 bulan adalah sebesar Rp 229.166,66
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah menghitung dan membandingkan
perhitungan deposito menggunakan sistem bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri
dengan sistem bunga pada Bank Rakyat Indonesia, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. Dalam
perhitungan bagi hasil deposito Bank Syariah Mandiri untuk jangka waktu satu
bulan lebih besar daripada perhitungan bunga deposito pada Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Deposito berjangka 1 bulan yang dihitung menggunakan sistem
bagi hasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 245.958,44, sedangkan
berdasarkan sistem bunga hanya menghasilkan sebesar Rp. 229.166,66, yang
artinya terdapat selisih Rp. 16.791,78.
2. Dalam
penulisan ini, pendapatan deposito dengan metode bagi hasil pada Bank Syariah
Mandiri-lah yang lebih menguntungkan bagi deposan dibandingkan dengan metode
bunga (konvensional) pada Bank Rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena
adanya tren peningkatan laba/pendapatan pada Bank Syariah Mandiri yang
menyebabkan naiknya pendapatan yang dibagihasilkan kepada deposan sehingga
pendapatan bagi hasil deposito pun meningkat. Berbeda dengan metode bunga
dimana bunga telah ditetapkan sejak awal sehingga pendapatan deposito yang
diterima deposan bersifat stabil tidak berfluktuatif seperti deposito dengan
metode bagi hasil.
Saran
Dalam penelitian ini penulis mendapatkan hasil dimana
perhitungan deposito dengan metode bagi hasil (syariah) lebih besar
dibandingkan perhitungan dengan metode bunga (konvensional). Untuk para nasabah
yang akan melakukan investasi dalam bentuk deposito pada Bank Syariah sebaiknya
melihat terlebih dahulu laporan distribusi bagi hasil untuk jangka waktu
tertentu, karena besar kecilnya bagi hasil ditentukan oleh nominal deposito,
jangka waktu deposito, nisbah, dan pendapatan yang dibagihasilkan oleh bank
yang bersangkutan, sedangkan bagi nasabah yang akan melakukan investasi dalam
bentuk deposito pada Bank umum (konvensional) yang harus diperhatikan adalah
tingkat suku bunga deposito untuk jangka waktu tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed. 2002. Menyoal Bank Syariah. Yogyakarta:
Paramadina
Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta:
LP-FEUI.
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.
Lukman Denda Wijaya. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek.
Jakarta: Gema Insani.
Sutan Remy Sjahdeni. 1999.Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata
Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.
Lengkap sekali :)
BalasHapusInfo Fundamental