Life's just a game It's just one epic holiday

Kamis, 06 Juni 2013

Jurnal PERBANDINGAN PERHITUNGAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI DENGAN BUNGA DEPOSITO PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk



PERBANDINGAN PERHITUNGAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI DENGAN BUNGA DEPOSITO PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk

ABSTRAK
Deposito mudharabah adalah produk yang dikeluarkan oleh perbankan berbasis syariah dimana perhitungannya didasarkan pada prinsip bagi hasil, bukan berdasarkan tingkat suku bunga pada umumnya. Dalam prinsip bagi hasil ini tidak digunakan suku bunga untuk menghitung keuntungan/pendapatan dari sebuah deposito, melainkan digunakannya nisbah/perjanjian bagi hasil yang ditentukan antara deposan dengan bank yang bersangkutan di awal transaksi.
Munculnya sistem bagi hasil di Indonesia tidak terlepas dari berkembangnya perbankan berbasis syariah di Indonesia sebagai suatu bentuk alternatif untuk masyarakat dalam berinvestasi yang berdasarkan prinsip islami. Hal ini dikarenakan diharamkannya praktek pembungaan (riba) dalam islam, dimana sistem bunga ini digunakan oleh mayoritas bank konvensional yang telah ada.
Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui perbandingan cara perhitungan deposito pada bank yang berbasis syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil yang mana dalam penulisan ini adalah PT. Bank Syariah Mandiri dengan perhitungan deposito pada bank konvensional yang menggunakan sistem bunga yang mana dalam penulisan ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
Berdasarkan perhitungan dan perbandingan dari kedua jenis perhitungan diatas yang didapat dari PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk , maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan deposito dengan menggunakan prinsip bagi hasil lebih menguntungkan dibandingkan dengan perhitungan deposito dengan menggunakan suku bunga bagi deposan.
Kata Kunci : Perbandingan perhitungan Deposito Mudharabah Dengan Bunga Deposito

 

PENDAHULUAN

Sehubungan dengan perkembangan dalam dunia perbankan, timbullah konsep perbankan baru selain bank yang telah banyak berdiri (konvensional) yaitu konsep perbankan berbasis syariah. Dapat kita lihat di dunia, khususnya di Negara kita ini banyak bank baru yang bermunculan dengan menganut sistem syariah. Untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya, bank sebagai suatu lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sehingga dari fungsi bank ini bank mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan kegiatan ekonomi suatu Negara.
Diantara berbagai macam produk bank, baik bank berbasis konvensional ataupun syariah produk yang ditawarkan kepada masyarakat yang memiliki tingkat keuntungan paling tinggi adalah deposito. Dalam hal ini yang membedakan produk ini antara bank konvensional dengan bank syariah hanyalah dari segi perhitungannya.

TINJAUAN PUSTAKA
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan (Kasmir,2008,25).
Bank Syariah sendiri adalah bank yang dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam yaitu dengan mengacu kepada Al Qur’an dan Al Hadist (Dahlan Siamat,Manajemen Lembaga Keuangan,124).
Pada dasarnya dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas:
1.                  Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Pada periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang dikenal sebagai deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non earning asset). Selain itu Smodal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.
2.                  Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al-wadi’ah. Al-wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah : wadi’ah yad al-manah yaitu harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima, dalam hal ini yang  memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box, kedua adalah wadi’ah yad adh-dhamanah yaitu harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan, dalam hal ini produk yang sesuai dengan akad ini adalah giro dan tabungan.
3.                  Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini bank. Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu : mudharabah mthlaqah (general investment) yaitu pemilik dana tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya, pengelola dana diberikan kewenangan penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, dan jenis usaha. Jenis pelayanan aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa. Kedua adalah mudharabah muqayyadah yaitu pemilik dana memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Pengelola dana hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh pemilik dana. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah special investment.

Bank umum yang dimaksud penulis dalam hal ini adalah bank yang menggunakan prinsip bunga atau interest (konvensional).
Ada beberapa fungsi pokok Bank Umum, yaitu sebagai berikut :
a.             Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b.            Menciptakan uang.
c.             Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d.            Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Adapun faktor yang mempengaruhi suku bunga adalah :

1.      Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Peningkatan bunga simpanan otomatis akan meningkatkan bunga pinjaman. Namun, apabila dana yang ada simpanan banyak sementara permohonan simpanan sedikit, maka bunga simpanan akan turun.
2.      Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing. Dalam arti jika bunga simpanan rata-rata 16%, maka jika hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikkan diatas bunga pesaing misalnya 17%. Namun, sebaliknya untuk bunga pinjaman kita harus berada dibawah bunga pesaing.
3.      Kebijaksanaan pemerintah
Dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan pemerintah.
4.      Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.      Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunganya relatif  lebih rendah.


6.      Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh jaminan sertifikat deposito berbeda dengan jaminan sertifikat tanah. Alasan utama perbedaan ini adalah dalam hal pencairan jaminan apabila kredit yang diberikan bermasalah, sertifikat deposito lebih likuid daripada sertifikat tanah.
7.      Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafit kmungkina resiko kredit macetnya relatif kecil dan sebaliknya.
8.      Produk yang kompetitif
Maksudnya adalah produk yang dibiayai tersebut laku dipasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.      Hubungan baik
Biasanya bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) dengan nasabah biasa (sekunder). Penggolongan ini didasarkan pada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank sehingga dalam penentuan suku bunga nya pun berbeda dengan nasabah biasa.
10.  Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafit, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik, maupun loyalitas terhadap bank, maka bunga yang dibebankan pun berbeda. Demikian pula sebaliknya jka yang memberikan jaminan kurang bonafit atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihak perbankan.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Tabel . 2.1
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
  1. Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
  2. Menggunakan prinsip jual-beli
  3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
  4. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
  5. Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
  6. Profit dan falah oriented
  1. Berdasarkan tujuan membungakan uang.
  2. Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang.
  3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
  4. Investasi yang halal maupun yang haram
  5. Tidak mengenal Dewan sejenis
  6. Profit oriented




 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Tabel 2.2
Bunga
Bagi Hasil
  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
  2. Besarnya bunga adalah suatu persen-tase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan.
  3. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah/mudharib untung atau rugi.
  4.  Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
  1. Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
  2. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh.
  3. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib.
  4. Tidak ada yang meragukan keabsah-an bagi-hasil.

Simpanan deposito merupakan simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank (Kasmir,2008,84) atau simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank (Dahlan Siamat,2005,284). Simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.
Metode Penelitian
Dalam hal ini penulis melakukan pengumpulan data dengan metode sebagai berikut :
a.       Metode Studi Pustaka
Yaitu dengan cara membaca dan mempelajari bahan-bahan yang, literatur-literatur yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini. Penulis mempelajari penulisan-penulisan dengan tema yang sejenis, dalam hal ini adalah membandingkan perhitungan deposito mudharabah dengan  deposito konvensional/sistem bunga sebagai bahan referensi bagi penulis.
b.      Metode Studi Lapangan
Dimana penulis melakukan observasi langsung pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia serta informasi yang relevan. Penulis mendatangi bank yang dijadikan objek penelitian untuk mendapatkan data yang tidak dapat ditemukan melalui pihak eksternal perusahaan.
Alat Analisis Yang Digunakan
Perhitungan bagi hasil deposito syariah.

=           Nominal Deposito                  x  Saldo pendapatan  x  Nisbah
                 Saldo rata-rata seluruh deposito   

Perhitungan deposito konvensional.

=    Nominal deposito x Tingkat suku bunga     x   Jangka waktu


 
                                     12
PEMBAHASAN
Perhitungan Deposito Berjangka Satu Bulan
a. Perhitungan Deposito Mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri
Distribusi bagi hasil BSM deposito 1 bulan periode Februari 2011
Tabel 4.1
No
Jenis Simpanan
Posisi Saldo Akhir
Saldo Rata-rata
Distribusi Bagi hasil
Nisbah

Deposito Berjangka Mudharabah





1
Deposito BSM 1 Bulan
6.790.062.263.641,88
6.613.522.868.631,01
59.150.975.725,41
51,0%
2
Deposito BSM 1 Bulan
4.369.156.837.056,22
4.250.087.965.590,10
38.012.547.182,06
55,0%
3
Deposito BSM 1 Bulan Valas
310.787.774.426,25
317.468.935.871,31
2.839.424.266,36
16,0%

Tn. Bambang seorang nasabah Bank Syariah Mandiri akan mendepositokan uangnya sebesar Rp 50.000.000 pada bulan Februari 2011 untuk jangka waktu 1 bulan. Bagi hasil (nisbah) yang ditetapkan oleh Bank untuk jangka waktu 1 bulan adalah 55% dengan saldo rata-rata deposito pada bulan Februari di Bank Syariah Mandiri adalah sebesar Rp 4.250.087.965.590,10,-.
Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan/distribusi bagi hasil di Bank Syariah Mandiri pada bulan Februari adalah sebesar Rp. 38.012.547.182,06,-. Maka besarnya keuntungan yang diterima oleh Tn. Bambang dari bagi hasil yang ditetapkan adalah :

Bulan Februari 2011
=              Nominal Deposito                  x  Saldo pendapatan  x  Nisbah
       Saldo rata-rata seluruh deposito   

=                Rp.50.000.000                      x  Rp. 38.012.547.182,06  x  55%
         Rp. 4.250.087.965.590,10  

=  Rp. 245.958,44

Untuk data pendukung distribusi bagi hasil dapat dilihat pada pada lampiran 1.
Jadi keuntungan bagi hasil yang diperoleh Tn. Bambang untuk deposito jangka waktu 1 bulan adalah sebesar Rp. 245.958,44

b.      Perhitungan Bunga Deposito Pada BRI (konvensional)
Tingkat suku bunga deposito Bank Rakyat Indonesia (BRI) per Februari 2011
Deposito Rupiah Dengan Nominal < Rp. 100 Juta
Tabel 4.2
Jangka Waktu
Suku Bunga
01 Bulan
5.50 %
02 Bulan
5.50 %
03 Bulan
5.50 %
06 Bulan
6.00 %
12 Bulan
6.00 %
18 Bulan
6.00 %
24 Bulan
6.00 %

Jika Tn. Bambang mendepositokan uangnya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nominal yang sama yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- untuk jangka waktu 1 bulan dengan bunga yang ditetapkan oleh Bank BRI sebesar 5.50%. Maka besarnya jumlah bunga yang akan diterima oleh Tn. Bambang adalah :


Rumus yang digunakan :

=    Nominal Deposito x Tingkat suku bunga       x     Jangka waktu


 
                           12 Bulan
=    Rp. 50.000.000   x   5.50%       x   1 Bulan


 
                 12
=  Rp. 229.166,66
Untuk data pendukung tingkat suku bunga deposito dapat dilihat pada lampiran 7.
Total bunga yang diperoleh oleh Tn. Bambang untuk deposito jangka waktu 1 bulan adalah sebesar Rp 229.166,66
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah menghitung dan membandingkan perhitungan deposito menggunakan sistem bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri dengan sistem bunga pada Bank Rakyat Indonesia, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.  Dalam perhitungan bagi hasil deposito Bank Syariah Mandiri untuk jangka waktu satu bulan lebih besar daripada perhitungan bunga deposito pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Deposito berjangka 1 bulan yang dihitung menggunakan sistem bagi hasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 245.958,44, sedangkan berdasarkan sistem bunga hanya menghasilkan sebesar Rp. 229.166,66, yang artinya terdapat selisih Rp. 16.791,78.

2.  Dalam penulisan ini, pendapatan deposito dengan metode bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri-lah yang lebih menguntungkan bagi deposan dibandingkan dengan metode bunga (konvensional) pada Bank Rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya tren peningkatan laba/pendapatan pada Bank Syariah Mandiri yang menyebabkan naiknya pendapatan yang dibagihasilkan kepada deposan sehingga pendapatan bagi hasil deposito pun meningkat. Berbeda dengan metode bunga dimana bunga telah ditetapkan sejak awal sehingga pendapatan deposito yang diterima deposan bersifat stabil tidak berfluktuatif seperti deposito dengan metode bagi hasil.

Saran
Dalam penelitian ini penulis mendapatkan hasil dimana perhitungan deposito dengan metode bagi hasil (syariah) lebih besar dibandingkan perhitungan dengan metode bunga (konvensional). Untuk para nasabah yang akan melakukan investasi dalam bentuk deposito pada Bank Syariah sebaiknya melihat terlebih dahulu laporan distribusi bagi hasil untuk jangka waktu tertentu, karena besar kecilnya bagi hasil ditentukan oleh nominal deposito, jangka waktu deposito, nisbah, dan pendapatan yang dibagihasilkan oleh bank yang bersangkutan, sedangkan bagi nasabah yang akan melakukan investasi dalam bentuk deposito pada Bank umum (konvensional) yang harus diperhatikan adalah tingkat suku bunga deposito untuk jangka waktu tertentu.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Saeed. 2002. Menyoal Bank Syariah. Yogyakarta: Paramadina

Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: LP-FEUI.

Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.

Lukman Denda Wijaya. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.

Sutan Remy Sjahdeni. 1999.Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.


1 komentar: