Tanggung jawab
akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Sebelum membahas Etika dalam
Akuntansi Keuangan dan Manajemen, sebaiknya terlebih dahulu harus mengetahui apa itu Akuntansi Keuangan
dan Akuntansi Manajemen.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal, Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal, Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK.
Sedangkan Akuntansi Manajemen atau
Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan
dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi kontrol. Berbeda dengan Informasi Akuntansi keuangan,
Informasi Akuntansi manajemen adalah:
• Dirancang
dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan
dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para
pemegang saham
• Biasanya
rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik
• Memandang ke depan, bukan sejarah
• Memandang ke depan, bukan sejarah
• Dihitung
dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi
manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
Berdasarkan hal tersebut banyak sekali
hal-hal atau Etika Profesi yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh
pihak-pihak yang terkait dalam proses penginformasian Manajemen, serta dapat
menghindari hal-hal yang dapat merugikan Manajemen demi tercapainya tujuan yang
diinginkan, adapun hal-hal tersebut antara lain :
Competance (Kompetensi)
Arti kata
Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen
Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta
dapat diandalkan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Dalam hal
kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
Mampu
menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga
pemeliharaan kerahasiaan.
Menghindari
diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
Integrity (Integritas)
Praktisi
akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menghindari
adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi
konflik.
Menahan diri
dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan
mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
Menolak
berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi
tindakan mereka.
Menahan diri
dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan
organisasi.
Mampu
mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat
menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian
profesional.
Menahan diri
agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Objektivity (Objektivitas)
Praktisi
akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
Mengungkapkan
semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan
atau rekomendasi yang disampaikan.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi
pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak
lain, apabila dibongkar atau disebarluaskan akan merugikan perusahaan, paling
minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
Blowing terbagi dalam dua macam, yaitu:
1.Whistle Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain
atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi, Contohnya : Kecurangan yang dilakukan karyawan
lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah : demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, karena hal tersebut sangat sensitif maka untuk mengamankan posisinya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
a. Mencari cara yang paling cocok dalam penyampaian tanpa harus menyinggung perasaan sesama karyawan atau atasan yang ditegur.
Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah : demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, karena hal tersebut sangat sensitif maka untuk mengamankan posisinya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
a. Mencari cara yang paling cocok dalam penyampaian tanpa harus menyinggung perasaan sesama karyawan atau atasan yang ditegur.
b. Anda
perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret
untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle Blowing Eksternal
Whistle Blowing ini menyangkut kasus
dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat, Contohnya: Adanya pembuangan limbah yang dilakukan
perusahaan atau pabrik ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan
warga. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen.
Pekerja ini
mempunyai motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar
semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak
boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus
itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa, adapun langkah-langkah
tersebut adalah:
a. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat serta merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
a. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat serta merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau
menurut penilaian karyawan yang melapor kecurangan tersebut cukup besar dan
serius serta merugikan banyak orang, sebaiknya membawa kasus tersebut kepada
staf manajemen untuk mencari jalan dalam memperbaiki dan menghentikan
kecurangan itu.
Apabila langkah langkah intern
semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung,
maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan
itu kepada publik. Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan
menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu
dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan
kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan
suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang
menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan
segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh
dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan
yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu
kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan,
juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman
sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalu
creative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti
sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan
berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan
pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut
Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat
menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau
keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku,
adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan
laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan
manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan
metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi,
dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya
pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan
diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali
terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang antara
penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor). Dalam hal
ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga” potensial
memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku ‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
Pelaku ‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
Mandatory
disclosure (pengungkapan wajib)
Voluntary
discolure (pengungkapan sukarela).
Tentunya
jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan
dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga
kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Fraud (Kecurangan)
Ø Pengertian Fraud
Devinisi
Fraud menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah pernyataan
terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta
material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau
tindakan yang merugikan, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa
kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu
kejahatan.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Secara umum
Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah
kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud
untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa
ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Ø Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari
beberapa definisi di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan
kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori
kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (semua unsur harus
ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak pernah terjadi)
adapun unsur-unsur tersebut adalah :
a. Harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation)
b. Dari suatu masa lampau (past) atau
sekarang (present)
c. Fakta bersifat material (material
fact)
d. Dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan
suatu pihak beraksi
f.
Pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation)
(misrepresentation)
g. Ada yang merugikannya (detriment).
Kecurangan
disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan
jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang
dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
Ø Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat
empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga
dengan teori GONE, yaitu:
1. Greed (keserakahan)
2. Opportunity (kesempatan)
3. Need (kebutuhan)
4. Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed
dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan
(disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure
merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan
kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
Ø Pelaku dari Fraud
Pelaku
kecurangan di atas dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok,yaitu manajemen
dan karyawan/pegawai. Pihak manajemen melakukan kecurangan biasanya untuk
kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
Sedangkan Karyawan/Pegawai melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan
individu, misalnya salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements
arising from misappropriation of assets).
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
Ø Kategori Kecurangan
1. Berdasarkan
pencatatan , yaitu :
a. Pencurian
aset yang tampak secara terbuka pada buku
b. Pencurian
aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid
c. Pencurian
aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui
pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”
2.
Berdasarkan frekuensi, yaitu :
a.Tidak
berulang (non-repeating fraud)
b. Berulang
(repeating fraud)
3.
Berdasarkan konspirasi
4.
Berdasarkan keunikan, yaitu :
a. Kecurangan
khusus (specialized fraud)
b.
Kecurangan umum (garden varieties of fraud)
Ø Pencegahan Kecurangan
Kecurangan
yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
1. Membangun
struktur pengendalian intern yang baik
Pengendalian intern terdiri atas 5 ( lima ) komponen yang saling terkait yaitu :
Pengendalian intern terdiri atas 5 ( lima ) komponen yang saling terkait yaitu :
a. Lingkungan
pengendalian ( control environment ) menetapkan corak suatu organisasi,
mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian
merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin
dan struktur.
b. Penaksiran
risiko ( risk assessment ) adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap
risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk
menenetukan bagaimana risiko harus dikelola.
c. Standar
Pengendalian ( control activities ) adalah kebijakan dari prosedur yang
membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
d. Informasi
dan komunikasi ( information and communication ) adalah pengidentifikasian,
penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dari waktu yang
memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka.
e.
Pemantauan ( monitoring ) adalah proses menentukan mutu kinerja pengendalian intern
sepanjang waktu. Pemantauan mencakup penentuan disain dan operasi pengendalian
yang tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi.
2. Mengefektifkan
aktivitas pengendalian
3. Meningkatkan
kultur organisasi
4. Mengefektifkan fungsi internal audit
5. Menciptakan struktur penggajian yang wajar dan
pantas
6. Mengadakan
Rotasi dan kewajiban bagi pegawai untuk mengambil hak cuti
7. Memberikan
sanksi yang tegas kepada yang melakukan kecurangan dan berikan penghargaan
kepada mereka yang berprestasi
8. Membuat
program bantuan kepada pegawai yang mendapatkan kesulitan baik dalam hal
keuangan maupun non keuangan, dan hal-hal lain yang dapat mencegah munculnya
kecurangan.
Ø Fraud Auditing
Melengkapi ulasan Fraud diatas yang
menyatakan Kecurangan berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga
menyebabkan informasi tidak benar, apabila suatu kesalahan adalah disengaja
maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Sedangkan Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.
Berdasarkan semua aspeknya, kecurangan maupun audit kecurangan adalah sama, yang membedakan hanya bahwa audit kecurangan lebih menekankan pada kecurangan yang terjadi pada tubuh auditor dan penanganannya.
Sedangkan Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.
Berdasarkan semua aspeknya, kecurangan maupun audit kecurangan adalah sama, yang membedakan hanya bahwa audit kecurangan lebih menekankan pada kecurangan yang terjadi pada tubuh auditor dan penanganannya.
Referensi :
http://accounting.careeredublogs.com/management-accounting-managerial-accounting/
http://books.google.co.id/books?id=5QzuFOFAxbUC&pg=PA172&lpg=PA172&dq=2.+whistle+blowing&source=bl&ots=dlApmfmaMs&sig=5KJMLn4aF10jhi01_f3tpBVMguk&hl=id&sa=X&ei=gx7rTsecFsfwrQe718DzCA&ved=0CEoQ6AEwBg#v=onepage&q=2.%20whistle%20blowing&f=false
https://docs.google.com/document/d/1O2LFrujHbbzBHFSSyNg9sMtge5aXi9TGFy4OfjMD-nw/edit?hl=in&pli=1
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Fraud%28kecurangan%29.pdf
http://www.slideshare.net/ari-g/fraud-auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar