I. Kasus MULYA
LUBIS DIBERHENTIKAN
1. Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Answer :
Saya setuju
atas keputusan yang telah diambil oleh MKD DKI Jakarta karena keputusan
tersebut benar dan sangat beralasan untuk memberhentikan secara permanen
/ tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad karena dinilai telah melakukan
pelanggaran yang berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih
mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan
hukum, kebenaran,dan keadilan. Pelanggaran yang dilakukan Todung Mulya Lubis
sendiri yaitu ketika Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya
mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal
ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan audit terhadap
keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun
2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan
pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik
kepentingan terjadi.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Answer :
Menurut
pendapat saya, pernyataan dan reaksi yang diberikan oleh Todung Mulya Lubis
dimedia massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah sangat tidak wajar
dan tidak dapat dibenarkan karena dia berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang
– wenangan yang melampaui batas. Buat saya, itu sesuatu yang melampui batas
karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan
kepentingan” , menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak benar karena jelas
– jelas saat itu memang tugas Todung di Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan
Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesai sejak tahun 2002. Namun, MKD menilai
ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH
KKSK. Apalagi, di dalam pesidangan Todung menggunakan hasil legal audit TBH
KKSK.
3. Bagaiman pendapat
anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik
advokat ?
Answer :
Saya tidak
setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode
etik advokat, karena sudah jelas dari hasil keputusan Majelis Kehormatan
menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad
Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum
Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN
Gunung Sugih, Lampung.
II. Jelaskan
pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau
tidak !
Answer :
a. Melanggar
Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil
audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal
maupun pihak eksternal.
b. Tidak
melanggar Kode Etik, karena itu adalah salah satu media/ sarana
pemberitahuan dan memprkenalkan kegunaan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Tidak
melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam
memperkenalkan secara lebih mendalam lagi mengenai jasa apa saja yang dapat
diberikan oleh KAP tentunya secara independent, akurat dan dapat dipercaya
kepada perusahaan – perusahaan (klien) yang tentunya akan memberikan dampak yang
baik pula nantinya bagi kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.
d. Melanggar
Kode Etik, karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang
tidak professional (tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien
kepada pihak Bank karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama
saja dapat dikatakan sebagai perantara “sogokkan”.
e. Melanggar
Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien - kliennya
menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu
melalui commission fee maupun door to door activities yang justru
nantinya akan berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi pihak-pihak yang
ingin menggunakan jasa KAP itu sendiri.
f. Tidak
melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor
diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup
bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan
yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan
(masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g. Melanggar
Kode Etik, karena bisa saja diskon 30% itu dianggap oleh kliennya sebagai
“Bonus” unutuk pihak KAP sehingga dapat mempengaruhi sikap keindependentan dari
auditor tersebut.
sekian dan terimakasih untuk para pembaca...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar