Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti
etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja
pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai
salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki
beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah memiliki bidang ilmu yang ditekuninya
yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya, memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam
profesi itu, berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat/pemerintah, keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat, dan
bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya
sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh
profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang
diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah
kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot
yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang
hukum atau bidang teknik.
Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan
bila telah memenuhi syarat antara lain : Pendidikan Sarjana jurusan
Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui
menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi
ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar
Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA)
yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang
didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau
KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap
pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas,
serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
Nilai – nilai etika vs teknik akuntan/auditing.
Integritas yaitu setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten. Kerjasama yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim. Inovasi yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. Simplisitas
yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu jasa assurance (jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan), jasa atestasi
(terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati),
jasa atestasi (suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan), dan
jasa nonassurance (jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan).
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik
akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh
anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar